iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka Rudini Oei, di ruang Sidang Cakra, Senin (13/3).

Praperdilan tersebut diajuakan Rudini Oei, karena ia ditetapkan sebgai tersangka penyerobotan tanah di Desa Kebun 9, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Tanah tersebut seluas 21.540 meter persegi.

Pada sidang pertama, dengan nomor perkara 3 / Pid.Pra /2023 / PN JMB ini memiliki agenda pembacaan gugatan dari pemohon kepada termohon yakni Polda Jambi cq Ditreskrimum Polda Jambi.

Rudini Oie sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./ 2023/ Ditreskrimum Polda Jambi tertanggal 27 Februari 2023, dalam kasus penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana.

Suwarjo, SH, hakim tunggal dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 Wib tersebut mengatakan, proses sidang praperadilan akan berjalan selama tujuh hari kedepan dengan agenda pertama pembacaan gugatan dari pemohon dan dilanjutkan sidang hari kedua jawaban dari termohon "Sidang pertama, kami minta kuasa hukum pemohon untuk membacakan gugatan dan nanti akan dijawab tergugat," kata Hakim yang memulai sidang.

Kuasa Hukum Rudini Oie, Bunga Meisa Rouly Siagian, SH, M.Sc, didampingi Ricka Kartika Barus, SH,MH, LL.M,CCDC dan Al-Qadri Rahman, SH, mengatakan, penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Dijelaskannya, fakta kasus penyerobotan tanah ini masih berproses di upaya hukum perdata dan kliennya adalah pemilik sah dari tanah yang disengketakan, karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) 98 yang berada di Desa Kebun 9, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi seluas 21.540 meter persegi. Kemudian, kliennya selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya atas tanah yang dimaksud.

"Penetapan tersangka klien kami sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak beralasan. Kita tahu sengketa ini masih berproses diranah upaya hukum perdata, sehingga seharusnya apabila benar-benar memahami peraturan perundangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja,” katanya.


Berita Terkait



add images